Benuanta.id – Puluhan jurnalis di Kalimantan Timur (Kaltim) turun ke jalan pada Rabu (29/5) untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi. Aksi unjuk rasa ini digelar di depan gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Samarinda.
Salah satu poin yang ditolak keras oleh para jurnalis adalah pasal yang mengatur pembatasan berita investigasi. Berita investigasi merupakan produk jurnalistik penting yang berfungsi untuk mengungkap fakta dan kebenaran.
“Berita adalah hak segala bangsa,” demikian tulisan salah satu spanduk yang dipegang oleh para jurnalis.
Dalam orasinya, para jurnalis menyatakan bahwa RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Mereka mendesak DPR RI untuk meninjau kembali RUU Penyiaran dan memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak membatasi kebebasan berekspresi dan hak-hak jurnalis.
Tolak RUU Penyiaran yang Melumpuhkan Pers!
Aksi penolakan RUU Penyiaran ini tidak hanya dilakukan di Kaltim, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Para jurnalis bersatu padu untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap masa depan jurnalisme dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Desak DPR RI Dengarkan Suara Jurnalis!
Masyarakat diharapkan untuk ikut memberikan dukungan kepada para jurnalis dalam perjuangan mereka melawan RUU Penyiaran yang anti-demokrasi ini. Kita harus bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dan hak-hak jurnalis untuk menyampaikan informasi yang benar dan objektif kepada publik.