Benuanta.id – Seorang pemuda berinisial MH (21) harus berurusan dengan polisi setelah menggelapkan uang honor KPPS di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Uang sebesar Rp 115 juta itu ia habiskan untuk bermain judi online dan memesan wanita di aplikasi MiChat.
MH adalah staf sekretariat urusan keuangan dan logistik pemilu di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring. Ia bertanggung jawab atas pembayaran honor KPPS di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan tersebut.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, MH bersama rekannya mengambil uang honor di bank pada Senin, 12 Februari 2024. “Nilainya sekitar Rp 165 juta,” kata Riza melalui Kasat Reskrim Iptu Galuh Rizka Pangestu, Selasa (20/2).
Rekan MH kemudian meminta Rp 50 juta untuk membayar honor Linmas di TPS. Sementara Rp 115 juta sisanya diserahkan kepada MH untuk membayar honor KPPS.
Rencananya, honor KPPS akan dibagikan setelah mereka menyelesaikan tugasnya pada hari pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024. Namun, setelah penghitungan suara selesai pada Kamis dini hari, MH menghilang. “Sudah enggak ada lagi di TPS,” ujar Galuh.
Para KPPS dari 18 TPS kemudian curiga karena honor mereka tidak kunjung dibayarkan. Mereka lantas mendatangi kantor kelurahan dan KPU. “Salah satu komisioner KPU datang ke polres dan membuat laporan penggelapan,” kata Galuh.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan MH di sebuah hotel di Kabupaten Tabalong. “Kami amankan pelaku di dalam kamar hotel pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar jam 3 sore,” tutur Galuh.
Dari tangan MH, polisi menyita uang tunai Rp 17 juta. Sisanya, Rp 98 juta, telah ia gunakan untuk berjudi online dan memesan wanita di MiChat. “Kami cek di handphonenya, ada transaksi Rp 88 juta untuk judi slot. Sisanya, sekitar Rp 10 juta untuk bayar utang, hotel, dan makan,” ungkap Galuh.
Galuh merinci, MH menghabiskan uang Rp 78,6 juta untuk bermain judi slot dengan delapan akun. Kemudian, ia mengeluarkan Rp 4,5 juta untuk memesan wanita di MiChat. Selain itu, ia juga membayar utang Rp 500 ribu, kamar hotel Rp 1 juta, laptop Rp 1,6 juta, dan kebutuhan pribadi Rp 1,2 juta. Terakhir, ia membayar uang makan petugas KPPS sebesar Rp 10,5 juta.
MH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Galuh.