Benuanta.id – Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyoroti penutupan Jalan KH Mas Tumenggung Samarinda yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, penutupan jalan ini melanggar hak mendasar warga untuk beraktivitas, bekerja, dan memperoleh penghasilan.
“Hak untuk beraktivitas, bekerja, dan memperoleh penghasilan merupakan hak mendasar setiap warga. Penutupan jalan ini jelas menghambat hak-hak tersebut,” ungkap Joni belum lama ini.
Politikus Fraksi Demokrat ini juga menyoroti argumen bahwa pengekangan terhadap HAM hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Ia bertanya, apakah kondisi Samarinda saat ini dapat dikategorikan sebagai darurat. Ia juga mempertanyakan, apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kebutuhan warga.
“Saya bertanya, apakah kondisi Samarinda saat ini dapat dikategorikan sebagai darurat? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kebutuhan warga?” paparnya.
Selain itu, Joni juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib 48 ruko dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak penutupan jalan ini. Ia menyatakan, ada potensi bahwa mereka akan menderita akibat gangguan penghasilan mereka. Ia meminta pemerintah memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga.
“Ada potensi bahwa mereka akan menderita akibat gangguan penghasilan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga,” urainya.
Dengan lugas, Joni menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan ketaatan terhadap hukum dalam proyek-proyek pembangunan. Ia berharap, penutupan jalan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Ia juga menginginkan, pemerintah melibatkan warga dalam proses keputusan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan siapapun.
“Penutupan jalan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Mereka harus melibatkan warga dalam proses keputusan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan siapapun,” imbuhnya.
Dengan pernyataan ini, Joni tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap nasib warga yang terkena dampak, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga Kota Samarinda. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)