Benuanta.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi calon jamaah haji reguler untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara bertahap. Pelunasan Bipih akan dibuka mulai 9 Januari 2024.
“Biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip Antara, Jumat (22/12).
Yaqut mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban jamaah yang terdampak pandemi Covid-19. Ia menambahkan, jamaah yang ingin melunasi Bipih bisa menabung di rekening masing-masing sejak sekarang.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujarnya.
Bipih adalah biaya yang harus dibayar jamaah setelah mendapat nomor porsi keberangkatan. Besaran Bipih ditentukan berdasarkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR.
Untuk tahun 1445 H/2024 M, BPIH rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara itu, Bipih rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Yaqut mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Perpres tersebut akan mengatur besaran Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi yang melayani jamaah haji Indonesia, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Pelunasan Bipih akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah yang sesuai nomor urut porsi keberangkatan, jamaah lanjut usia, dan jamaah cadangan.
Tahap kedua berlangsung dari 20 Februari hingga 8 Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah yang gagal sistem atau gagal bayar pada tahap pertama, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penggabungan keluarga, dan pendamping jamaah disabilitas.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.