Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Jadwal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/1/2024).
Dalam Keppres tersebut, terdapat tujuh hari libur nasional yang dijadikan cuti bersama ASN. Tujuh hari libur nasional tersebut adalah:
- Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Jumat, 9 Februari 2024
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 pada Selasa, 12 Maret 2024
- Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Senin, 8 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024
- Kenaikan Isa Al Masih pada Jumat, 10 Mei 2024
- Hari Raya Waisak pada Jumat, 24 Mei 2024
- Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pada Selasa, 18 Juni 2024
- Hari Raya Natal pada Kamis, 26 Desember 2024
Keppres ini menyatakan bahwa cuti bersama ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Jika ada ASN yang tidak mendapat cuti bersama karena tugasnya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada 12 September 2023. SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azawar Anas. SKB tersebut juga berlaku bagi lembaga atau instansi swasta, namun pelaksanaannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing.