Hadapi Puluhan Kasus Pernikahan Dini, Pemkab Berau Siapkan Rencana Aksi Daerah dan Edukasi Masif

Fathur

BENUANTA – Pemerintah Kabupaten Berau merespons serius tingginya angka pernikahan di bawah umur. Data Pengadilan Agama setempat mencatat angka yang mengkhawatirkan: sepanjang tahun 2025, sebanyak 40 pasangan telah mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur.

Merespons “alarm bahaya” ini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau bergerak cepat.

Mereka menggelar rapat koordinasi lintas sektor bertajuk “Memperkuat Sinergitas Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak” yang dibuka oleh Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Said, Rabu (13/11/2025).

Ancaman Masa Depan

Muhammad Said menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh dianggap remeh. Dampak perkawinan anak sangat luas dan merusak masa depan generasi muda.

Masalah ini tidak hanya menyentuh aspek kesehatan reproduksi yang belum matang, tetapi juga merenggut hak pendidikan anak serta mengancam perlindungan sosial mereka secara keseluruhan.

Pemerintah mengidentifikasi dua tantangan utama. Pertama, minimnya pengetahuan publik mengenai risiko jangka panjang pernikahan dini. Kedua, lemahnya integrasi data antar-instansi yang membuat penanganan kasus menjadi lambat.

Susun Rencana Aksi

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah menyusun langkah konkret berupa Rencana Aksi Daerah (RAD). Dokumen ini akan menjadi peta jalan yang jelas dan terstruktur dalam penanganan kasus.

Selain itu, sistem pencatatan kasus lintas sektor akan diperkuat agar data dapat termonitor secara real-time dan terintegrasi. Namun, Said menekankan bahwa kunci utamanya ada pada edukasi di tingkat akar rumput.

“Saya harapkan para Camat dan perangkat kampung dapat lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak perkawinan anak. Harapan kita bersama, angka kasus ini bisa terus menurun,” instruksi Said.

Melalui sinergi ini, Pemkab Berau berkomitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan terlindungi hak tumbuh kembangnya. (Adv)

Bagikan:

Baca Juga