Benuanta.id – Aksi pengeroyokan seorang pemuda yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dua pelaku yang ditangkap adalah SP alias KD (27) dan SA alias SS (23). Keduanya merupakan warga Jalan Slamet Riyadi Gang Gotong Royong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Kedua pelaku kami tangkap pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti dua bilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban,” kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin.
Zainal mengatakan, penganiayaan berat itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.30 Wita di belakang Pasar Kedondong. Korban yang tidak disebutkan identitasnya mengalami luka-luka akibat sabetan pisau dari pelaku.
“Korban sempat merekam aksi pengeroyokan itu dan mengunggahnya di media sosial. Video itu kemudian viral dan menjadi perhatian publik. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/67/XI/2023/Kaltim/Resta Smda/Sekta Kunjang,” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, motif penganiayaan masih dalam penyelidikan. Polisi masih mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” kata Zainal.
Zainal menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutur Zainal.
Zainal mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi kejadian perkara saat ini kondusif. Polisi terus melakukan pemantauan dan patroli untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” pungkas Zainal.