Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kasus curanmor di wilayah hukumnya. Pada Senin (22/04), mereka berhasil mengungkap 1 kasus curanmor dan mengamankan 2 orang penadah.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari keberhasilan Polsek Sungai Pinang mengamankan pelaku curanmor berinisial HW. Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio pada saat Natal 2023 di Perumahan Bengkuring, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara.
HW kemudian menjual motor curian tersebut kepada YN tanpa kelengkapan surat seharga Rp. 600.000,-. YN kemudian menjualnya kembali kepada SR, seorang pelajar SMK, dengan harga Rp. 1.200.000,-.
SR memodifikasi motor tersebut dan kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook. SR mengaku sudah 3 kali membeli hasil curian dari HW dan menjualnya kembali kepada orang lain melalui Facebook.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari tangan SR, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit shock sepeda motor, 2 lembar baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian, dan 1 unit telepon genggam beserta akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan motor curian.
“Pelaku HW akan terus didalami untuk memastikan jika ada TKP lain,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H. “Untuk YN dan SR, kita terapkan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Namun untuk SR karena masih di bawah umur, akan kita terapkan sesuai sistem peradilan anak,” tambahnya.