DPRD Kaltim Sahkan Tata Tertib Baru, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Fathur

BENUANTA – DPRD Kalimantan Timur menetapkan peraturan tata tertib baru untuk periode 2024–2029 melalui Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (28/5/2025). Tata tertib ini akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dewan selama lima tahun ke depan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan penyusunan aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Tata tertib ini dirancang sebagai panduan internal DPRD dalam melaksanakan tugas pokoknya agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Rancangan tata tertib tersebut sebelumnya telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Upaya perampingan juga dilakukan dengan menggabungkan pasal-pasal yang memiliki substansi serupa guna memudahkan penerapan aturan. Langkah ini diyakini akan mengurangi potensi kesalahan administratif.

Rapat paripurna kemudian menyepakati rancangan tersebut secara aklamasi. Keputusan resmi dibacakan Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, dengan nomor 24 Tahun 2025.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan tata tertib baru ini adalah komitmen DPRD dalam memperkuat kualitas kerja kelembagaan.

“Aturan ini akan memastikan fungsi legislatif berjalan konsisten dan profesional,” ujarnya. (Upk/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga