BENUANTA – DPRD Kaltim menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menjadi pedoman pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/7/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Ia didampingi Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan instrumen strategis. Tujuannya untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah.
“RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya.
Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”. Visi ini dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokusnya meliputi peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi, transformasi pemerintahan, dan penguatan keberlanjutan lingkungan.
Pansus juga merekomendasikan beberapa langkah strategis, seperti penyelesaian batas wilayah dan pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor agar program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung.
Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju. Persetujuan bersama kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




