BENUANTA – Sengketa kepemilikan lahan antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda terus bergulir. Komisi I DPRD Kaltim turun tangan memediasi masalah ini melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy itu berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025). Pertemuan ini dihadiri pihak pelapor dan pemerintah setempat, namun pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir.
Agus Suwandy menekankan, penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui musyawarah. Ia ingin konflik ini tidak menjadi polemik yang lebih luas.
“Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.
Dalam RDP terungkap, tanah tersebut awalnya dibeli seluas 20m x 30m pada 1988, namun kemudian luasnya berubah. Pihak pelapor juga menyebut pembelian tanah tersebut belum lunas.
Untuk menindaklanjuti, Komisi I akan kembali memanggil pihak Keuskupan. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan lahan.
“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki. Agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada,” jelas Agus Suwandy.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah isu SARA. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




