BENUANTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk tahun 2026. Total anggaran yang disepakati dalam Sidang Paripurna, Minggu (30/11/2025), adalah sebesar Rp3.425.843.000.000.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengakui bahwa proses penyusunan APBD 2026 menjadi pekerjaan yang sangat menantang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Tantangan Fiskal dan Kebijakan Defisit
Tantangan utama yang dihadapi adalah adanya koreksi signifikan pada target pendapatan, terutama dari sektor Dana Transfer ke Daerah (DTK).
“Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan terkait dana Transfer ke Daerah yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025,” ujar Sri Juniarsih.
Menanggapi struktur anggaran yang ketat akibat penurunan target tersebut, Pemkab Berau mengambil kebijakan defisit anggaran. Defisit ini akan ditutup melalui prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
Secara rinci, struktur APBD 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.720.624.224.796 dan Belanja Daerah sebesar Rp3.425.843.000.000.
Prioritaskan Pelayanan Wajib
Meskipun di tengah keterbatasan fiskal, Sri Juniarsih menegaskan bahwa alokasi belanja daerah tetap diprioritaskan untuk mendanai urusan-urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan strategis.
“Belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, untuk urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa belanja yang dialokasikan harus tetap mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Bupati turut memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi dewan dan meminta jajaran Kepala Perangkat Daerah untuk menjadikan setiap masukan, saran, dan kritik yang disampaikan DPRD sebagai pedoman dan penyemangat dalam bekerja.
Selanjutnya, Raperda APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses evaluasi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. (Adv)




