Jangan Asal Beli BPOM Samarinda Ajak Masyarakat Cerdas Terapkan Cek KLIK

Hasyimy

BENUANTA – Menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya adalah kunci utama untuk melindungi diri serta keluarga dari ancaman produk berbahaya. Menyadari pentingnya hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda kembali menggaungkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar selalu membiasakan diri menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk pangan, obat-obatan, maupun kosmetik.

Cek KLIK sendiri merupakan akronim dari Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Langkah preventif nan sederhana ini dinilai sangat efektif untuk menyaring peredaran barang-barang yang tidak layak konsumsi di pasaran.

Imbauan strategis ini disampaikan langsung oleh PFM Ahli Madya perwakilan BPOM Samarinda, Moh Faizal, dalam sebuah agenda sosialisasi kewaspadaan terhadap zat berbahaya pada pangan yang digelar pada Senin (15/6/2026).

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Teliti sebelum membeli dan laporkan jika ada pelanggaran. Terapkan Cek KLIK sebelum membeli produk dan manfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk,” tegas Faizal memberikan panduan praktis.

Waspadai Indikasi Kemasan Rusak dan Menggembung

Jangan Asal Beli BPOM Samarinda Ajak Masyarakat Cerdas Terapkan Cek KLIK
Jangan Asal Beli BPOM Samarinda Ajak Masyarakat Cerdas Terapkan Cek KLIK

Dalam paparannya, Faizal membongkar berbagai faktor yang kerap menjadi biang kerok terjadinya kasus keracunan pangan di tengah masyarakat. Keracunan bisa dipicu oleh penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi standar kelayakan, adanya unsur kesengajaan mencampurkan zat kimia berbahaya, hingga kelalaian dalam proses penanganan serta distribusi produk.

Oleh sebab itu, perlindungan pertama bagi konsumen mutlak harus dimulai dari observasi fisik kemasan produk itu sendiri. Masyarakat diminta ekstra waspada dan tidak tergiur membeli produk yang wujud kemasannya sudah tidak sempurna, seperti tampak rusak, penyok, atau bahkan mengalami perubahan bentuk.

“Misalnya kemasannya terlihat bagus, tetapi terdapat bagian yang menggembung atau cekung, maka patut dicurigai dan sebaiknya tidak dibeli,” jelasnya membeberkan ciri-ciri kerusakan yang sering diremehkan pembeli. Kondisi kemasan yang tidak wajar tersebut merupakan indikator kuat bahwa isi produk telah terkontaminasi atau mengalami kerusakan reaksi kimia.

Langkah Penanganan Medis dan Kanal Pengaduan

Meskipun langkah pencegahan telah dilakukan, risiko gangguan kesehatan akibat salah mengonsumsi produk tetap bisa terjadi. Menghadapi situasi darurat semacam ini, Faizal menekankan pentingnya respons yang cepat dan tepat dari korban atau pihak keluarga.

“Jika terjadi kasus keracunan, yang paling utama adalah segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat. Setelah itu, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut,” imbaunya. Laporan tersebut bisa diteruskan langsung kepada pihak Dinas Kesehatan setempat maupun ke kantor BPOM di Samarinda.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan konsumen, BPOM Samarinda memastikan seluruh kanal pengaduannya selalu terbuka lebar. Masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi, meminta informasi, maupun melayangkan aduan resmi melalui berbagai platform yang tersedia, mulai dari layanan telepon konvensional, pesan instan WhatsApp, interaksi di media sosial resmi, hingga layanan tatap muka langsung di kantor BPOM. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat inilah yang akan menjadi tameng terkuat dalam memberantas peredaran produk ilegal dan berbahaya.

Bagikan:

Baca Juga