Benuanta.id – Seorang wanita berinisial PAW (31) diamankan jajaran Team Elang Polsek Samarinda Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/6) sekitar pukul 20.50 WITA di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Korban, berinisial RM, masih berusia 15 tahun. Ia mengalami lebam di pelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, PAW mengakui perbuatannya, namun ia mengaku didasari oleh perundungan (bullying) yang sering dialami anaknya oleh korban.
“Pelaku mendatangi korban dan sempat terjadi dorong-dorongan, lalu pelaku memukul korban,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus.
Aksi kekerasan tersebut mendorong orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan PAW ke Polsek Samarinda Kota.
PAW dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.