Candu Sawit Indonesia Antara Raup Devisa dan Pertaruhan Ekosistem

Muflihah

BENUANTA Sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia kini berada di persimpangan jalan antara menjadi mesin ekonomi nasional atau ancaman bagi kelestarian lingkungan. Sebagai komoditas unggulan sawit terbukti mampu memberikan kontribusi sebesar 30,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap hingga 16,2 juta tenaga kerja pada Jumat (27/2/26).

Namun pertumbuhan ekonomi yang masif tersebut membawa dampak eksternalitas negatif yang cukup serius bagi ekosistem hutan dan sosial masyarakat. Peneliti Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada Nur Rani mengungkapkan bahwa industri ini masih menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik agraria.

Paradoks Devisa dan Kerusakan Lingkungan

Ekspansi lahan sawit yang tidak terkontrol telah memicu laju deforestasi yang menyebabkan hilangnya fungsi hutan asli menjadi hutan monokultur. Sifat tanaman sawit yang rakus unsur hara dan membutuhkan lebih dari seribu liter air per hari dalam satu hektar menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan air tanah.

Kondisi tersebut diperburuk dengan munculnya pencemaran air akibat limbah pabrik pengolahan yang sering meluap ke aliran sungai di sekitar perkebunan. Selain masalah lingkungan sektor sosial juga tertekan oleh tumpang tindih kepemilikan lahan yang memicu konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga lokal.

Kelemahan Tata Kelola dan Sertifikasi

Upaya pemerintah dalam menerapkan standar keberlanjutan melalui Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dinilai masih menemui banyak hambatan di lapangan. Proses sertifikasi tersebut seringkali mengabaikan keterlibatan masyarakat lokal sehingga transparansi dalam pengelolaan industri sawit menjadi sangat minim.

Koordinasi antar lembaga dalam mengimplementasikan kebijakan hilirisasi seperti program Biodiesel B30 juga dianggap belum berjalan secara optimal. Diperlukan komitmen politik yang lebih kuat untuk melakukan reformasi agraria dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan besar yang melakukan pelanggaran lingkungan.

“Ekonomi hijau seharusnya memandang kebutuhan pembangunan dengan tetap menghormati batasan lingkungan secara lokal maupun global,” tulis Nur Rani.

“Pemerintah harus bertindak sebagai pihak kontrol untuk menghentikan penerbitan izin baru dalam pembukaan lahan yang kian masif,” kata dia.

Bagikan:

Baca Juga