Angkasa Jaya: Pemkot dan Pemilik Ruko di Pasar Pagi Harus Duduk Bareng

Redaksi

WhatsApp Image 2024 02 27 at 18.20.22
WhatsApp Image 2024 02 27 at 18.20.22

Benuanta.id – Angkasa Jaya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyoroti status Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di kawasan Pasar Pagi. Ia mengatakan, pemerintah harus melibatkan masyarakat, khususnya para pemilik ruko yang sah, untuk menentukan konsep pembangunan di kawasan tersebut.

“Keterlibatan masyarakat hak milik yang di situ, saya kira seharusnya atau sebaiknya diajak duduk barenglah. Untuk menentukan konsepnya,” kata Angkasa, Rabu (7/2).

Angkasa menilai, duduk bareng yang dimaksudkan ini akan membuat pembangunan di Kota Samarinda bisa berjalan mulus. Ia mengapresiasi wacana wali kota dalam membangun Kota Samarinda yang ingin merubah wajah kota menjadi lebih baik.

“Wacana wali kota dalam membangun Kota Samarinda itu harus kita akui, bahwa kota ini ingin berubah. Kita sebagai warga Samarinda juga pasti ingin melihat kota ini lebih baik,” ujarnya.

Namun, Angkasa menambahkan, perubahan wajah kota tidak hanya dari sisi estetika atau penataan kota, melainkan juga dari sisi lainnya. Ia mengingatkan, masyarakat merupakan bagian dari pembangunan, dan DPRD adalah bagian dari pemerintahan.

“Harusnya kita duduk bareng-bareng, kita putuskan konsep ini sama-sama dan bagaimana baiknya. Saya kira itu solusi yang paling baik,” tuturnya.

Angkasa berharap, dengan cara itu, akan terjadi jalan tengah, di mana masing-masing pihak akan mendengarkan secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong sehingga terjadi kesalahpahaman. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Baca Juga