BENUANTA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga dan PT Multi Harapan Utama (MHU). RDP ini membahas laporan dugaan penyerobotan lahan milik Mustafa, warga Desa Jongkang Dalam, Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, yang memimpin mediasi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi. Ia menekankan perlunya sikap bijak dari perusahaan kepada masyarakat.
“Disana ada kelompok tani, walaupun lahan itu kepunyaan dari pada PT. MHU, kita harapkan ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Agus juga mendorong pihak perusahaan memberikan dana kerohiman atau kompensasi kepada kelompok tani yang tanamannya rusak akibat aktivitas perusahaan. Menurutnya, pendekatan legalitas semata tidak akan menyelesaikan masalah.
“Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan gak enak juga,” ucapnya.
Selain sengketa lahan, RDP juga membahas kasus pidana yang menjerat Mustafa. Agus meminta PT MHU berbesar hati untuk mencabut laporan tersebut. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
“Ada kemanusiaan juga disitu, kalau bisa dicabut lebih bagus, dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepakatan,” tegasnya. (Ftr/Sdg/ADV DPRD Kaltim)




