Harga TBS Terjamin Disbun Kaltim Dorong Pekebun Sawit Jalin Kemitraan

Hasyimy

BENUANTA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur menggencarkan imbauan kepada seluruh pekebun kelapa sawit di Benua Etam untuk segera menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Langkah ini sangat krusial untuk memastikan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) petani tetap stabil dan mengacu pada standar ketetapan resmi pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim Taufiq Kurrahman membeberkan realita harga komoditas sawit di lapangan. Saat ini, pemberlakuan harga TBS terbagi menjadi dua kategori utama, yakni harga khusus untuk pekebun mitra dan harga untuk pekebun non mitra (mandiri).

Harga TBS Terjamin Disbun Kaltim Dorong Pekebun Sawit Jalin Kemitraan
Harga TBS Terjamin Disbun Kaltim Dorong Pekebun Sawit Jalin Kemitraan

Petani yang telah terikat kemitraan dipastikan menikmati kepastian harga yang dirumuskan secara adil oleh Tim Penetapan Harga Provinsi. Ketetapan ini dievaluasi dan diperbarui sebanyak dua kali dalam sebulan, sehingga melindungi petani dari fluktuasi harga pasar yang merugikan.

“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” terang Taufiq.

Beda Nasib Petani Mitra dan Non Mitra

Sebaliknya, nasib petani mandiri atau non mitra sangat bergantung pada kesepakatan langsung dengan tengkulak atau perusahaan di lapangan. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah tidak memiliki celah kewenangan untuk mengintervensi atau menjamin stabilitas harga jika sewaktu-waktu anjlok.

Menyadari pentingnya perlindungan harga tersebut, Disbun Kaltim di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota siap menjadi jembatan fasilitator antara petani dan pihak PKS. Fasilitasi kemitraan ini berpedoman kuat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang kemitraan usaha perkebunan.

“Oleh karena itu, Dinas Perkebunan provinsi maupun kabupaten dan kota terus mendorong seluruh pekebun di Kalimantan Timur agar berkumpul dengan PKS. Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi,” jelasnya.

STDB Jadi Tiket Masuk Utama Kemitraan

Lebih lanjut, Taufiq menekankan bahwa proses kemitraan ini membutuhkan legalitas yang jelas. Ada satu syarat mutlak yang harus dikantongi oleh pekebun, khususnya mereka yang memiliki luas lahan di bawah 25 hektare, yakni Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Dokumen legalitas STDB ini ibarat tiket masuk utama bagi petani untuk bisa diakui dan menikmati fasilitas kemitraan dengan PKS.

“Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses publikasinya akan kami bantu,” tegas Taufiq.

Melalui sinergi yang terbangun kokoh antara pekebun dan PKS, Disbun Kaltim berharap kesejahteraan para pahlawan devisa di sektor perkebunan ini dapat terus melonjak, seiring dengan adanya jaminan kepastian harga jual panen yang lebih manusiawi dan terarah.

Bagikan:

Baca Juga