BENUANTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur terus mematangkan tata kelola pelestarian alam yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Ekspose Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kalpataru, Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan strategis yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Provinsi Kaltim, Joko Istanto, ini diselenggarakan secara hibrida dan melibatkan berbagai perwakilan balai serta instansi vertikal di wilayah Kalimantan Timur.
Bukan Sekadar Laporan Administratif
Dalam sambutannya, Joko Istanto menegaskan bahwa penyusunan dokumen SLHD saat ini telah mengalami transformasi fungsi. SLHD bukan lagi sekadar rutinitas administratif untuk menggugurkan kewajiban normatif, melainkan instrumen krusial untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang berpijak pada bukti konkret (evidence-based policy).
Kewajiban ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem informasi lingkungan hidup yang akurat.
“Dokumen SLHD memiliki fungsi utama sebagai dasar pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) serta rujukan dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Data yang tersaji di dalamnya akan menjadi dasar perumusan kebijakan yang terukur dan transparan,” jelas Joko.
Analisis 80 Tabel dan 8 Matra Lingkungan
Untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif, tim penyusun telah bekerja keras menghimpun tidak kurang dari 80 tabel data dari berbagai perangkat daerah, instansi vertikal, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Puluhan data lintas sektor tersebut kemudian dibedah dan dianalisis secara tajam ke dalam delapan matra (dimensi) utama lingkungan hidup, yaitu:
- Keanekaragaman hayati
- Kualitas air
- Kualitas udara
- Tutupan lahan dan hutan
- Kawasan pesisir dan laut
- Pengelolaan sampah dan limbah B3
- Dampak perubahan iklim
- Risiko bencana
Menjamin Akuntabilitas Publik
Kegiatan ekspose dan konsultasi publik ini memegang peranan vital sebagai mekanisme uji silang yang partisipatif. Tujuannya sangat jelas: memastikan validitas data, ketepatan analisis, dan membangun kesepahaman bersama antar-pemangku kepentingan yang terlibat.
Dengan sistem penyusunan yang ketat dan terstandarisasi ini, DLH Kaltim berharap dokumen SLHD 2026 dapat menjadi potret yang paling kredibel dan representatif mengenai kondisi riil ekologi Benua Etam untuk disajikan kepada publik.



