BENUANTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas. Pemprov ingin menjaga kondisi jalan umum di wilayahnya. Cara yang ditempuh adalah mengalihkan jalur angkutan alat berat. Kendaraan besar yang tadinya melalui darat, kini didorong untuk lewat Sungai Mahakam.
Kebijakan baru ini akan segera resmi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim siap menerbitkan surat edaran. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan yang sudah lama terjadi.
Plt. Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan duduk perkaranya. Angkutan alat berat, seperti ekskavator, kerap membawa beban melebihi batas. Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kelas III hanya 8 ton. Padahal, sebagian besar jalan di Kaltim masih dalam kategori ini. Kendaraan proyek seringkali membawa beban hingga tiga kali lipat dari yang diizinkan.
Irhamsyah menyebut, kondisi ini sangat merusak infrastruktur jalan. Banyak titik jalan yang rusak parah. Kerusakan ini disebabkan oleh kendaraan bertonase besar. Oleh karena itu, surat edaran akan dikeluarkan. Ini untuk mendorong perusahaan agar mengalihkan alat berat mereka melalui jalur sungai.
Ia menegaskan, perusahaan tambang sebenarnya tetap bisa memakai jalur darat. Namun, mereka harus melalui jalan khusus. Jalan ini dikenal sebagai hauling road. Jalur ini tidak boleh mencampuri jalan umum. Irhamsyah juga memperjelas, penggunaan sungai ini khusus untuk alat berat saja. Bukan untuk angkutan hasil tambang seperti batubara.
Rencana pengalihan ini mencuat setelah Gubernur Kaltim melakukan kunjungan kerja. Saat berada di Kutai Barat, Gubernur menemukan truk gandeng. Truk itu membawa ekskavator PC300. Kendaraan besar tersebut melintasi jalan umum. Kondisi ini memicu kekhawatiran. Ada risiko kerusakan serius pada jalan publik.
Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan yang sudah ada. Irhamsyah mengingatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012. Pergub tersebut mengatur penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus. Aturan ini untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit.
Dalam Pergub itu disebutkan jelas. Ada larangan penggunaan jalan umum. Larangan ini berlaku bagi kendaraan angkutan tambang dan alat berat. Kecuali jika sudah ada izin. Serta didukung infrastruktur memadai.
Irhamsyah berharap edaran yang segera dirilis ini dipatuhi. Ia ingin seluruh perusahaan, terutama di sektor pertambangan dan konstruksi besar, bisa mematuhinya.
“Kalau tidak segera diatur, kerusakan jalan akan terus terjadi, dan masyarakat juga yang dirugikan,” pungkasnya. (*)



