BENUANTA – Persoalan tapal batas antar-kampung di Kabupaten Berau kini tidak lagi bisa dipandang sebelah mata sebagai sekadar urusan administratif belaka.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, memberikan peringatan keras bahwa sengketa perbatasan yang tidak tuntas merupakan bom waktu yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ketidakjelasan garis wilayah dinilai menjadi celah munculnya klaim sepihak yang dapat merusak harmonisasi antarkampung di Bumi Batiwakkal.
Gideon mendesak pemerintah daerah untuk melakukan akselerasi dalam proses penetapan batas wilayah secara definitif agar polemik ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Risiko gesekan antarpenduduk diprediksi akan semakin meruncing apabila wilayah yang dipersoalkan memiliki kekayaan sumber daya alam atau nilai ekonomi tinggi.
Dalam situasi tersebut, benturan kepentingan seringkali memperkeruh suasana hingga memicu perebutan wilayah yang tidak sehat di kawasan perbatasan.
“Ketidakjelasan batas wilayah dapat memunculkan klaim sepihak dari masing-masing pihak yang berujung pada perselisihan antar warga,” tegas Gideon, Kamis (12/3/2026).
Ia menekankan, langkah antisipatif harus diambil sejak dini melalui komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, perangkat kampung, serta instansi terkait lainnya.
Penyelesaian sengketa wilayah di tingkat akar rumput membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh salah satu instansi.
Gideon memandang koordinasi lintas sektor adalah syarat mutlak agar keputusan yang dihasilkan nantinya memiliki legitimasi kuat dan dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak yang berselisih.
Dialog terbuka menjadi kunci untuk meredam ego sektoral yang kerap muncul saat pembahasan batas wilayah dilakukan.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi mediator yang netral dan solutif dalam menjembatani perbedaan persepsi yang ada.
“Penyelesaian persoalan tapal batas tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada koordinasi lintas sektor agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata dalam memperkuat penataan wilayah, DPRD Berau kini tengah menggodok instrumen hukum baru melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Regulasi ini dirancang untuk menjadi landasan hukum yang kokoh dalam melindungi hak-hak tradisional serta memperjelas batas wilayah yang selama ini sering kali hanya didasarkan pada sejarah lisan atau persepsi turun-temurun.
Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas keraguan status lahan yang selama ini memicu konflik panjang di lapangan.
Dengan adanya payung hukum yang mengakomodasi kearifan lokal sekaligus aturan formal, sengketa batas kampung diharapkan dapat segera mencapai titik temu yang berkeadilan.
“Sehingga persoalan ini cepat selesai dan masyarakat tidak lagi merasa terganggu dengan kondisi itu,” pungkas Gideon. (Adv)




