BENUANTA – Perseteruan hukum yang menyita perhatian publik antara agensi ATTRAKT dan The Givers akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan memenangkan gugatan ATTRAKT terkait kerugian akibat gangguan aktivitas grup FIFTY FIFTY.
Putusan ini diketok oleh Divisi Sipil ke-33 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (15/1/26). Hakim menyatakan petinggi The Givers terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap mitra kerjanya.
Presiden The Givers Ahn Sung Il dan direkturnya Baek diwajibkan membayar kompensasi finansial kepada agensi tersebut. Total ganti rugi yang ditetapkan mencapai 500 juta KRW atau setara dengan Rp5,3 miliar.
Kasus ini bermula saat anggota asli FIFTY FIFTY terlibat konflik kontrak tak lama usai lagu Cupid meledak di pasar global pada 2023. ATTRAKT kala itu menuding ada pihak luar yang memengaruhi artisnya untuk membelot dan melawan perusahaan.
The Givers sejatinya merupakan pihak yang disewa secara eksternal untuk memproduksi musik bagi grup tersebut. Namun bukannya bekerja sama, mereka justru dituduh melakukan tipu daya terhadap agensi yang membayarnya.
Terbukti Malpraktik dan Menipu
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Ahn Sung Il dan rekannya telah melanggar kewajiban kerja mereka. Mereka terbukti melakukan penipuan dan malpraktik profesional yang merugikan operasional ATTRAKT.
Tindakan tersebut dinilai sebagai faktor utama yang memicu sengketa hukum dengan para member. Upaya memengaruhi atau tampering yang selama ini dituduhkan ATTRAKT akhirnya terkonfirmasi melalui vonis ini.
Hukuman denda tanggung renteng dijatuhkan sebagai konsekuensi atas kerugian materiil yang dialami agensi. Putusan ini sekaligus menutup perdebatan mengenai siapa dalang di balik kisruh yang sempat menghambat karier FIFTY FIFTY.
“Memerintahkan Ahn dan Baek secara bersama-sama membayar kepada penggugat ATTRAKT total sekitar 500 juta KRW sebagai ganti rugi,” bunyi putusan hakim pengadilan tersebut.



