Sidang Gugatan ATTRAKT Rp154 Miliar ke Eks FIFTY FIFTY Digelar Tertutup

Muflihah

BENUANTA – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang perdana gugatan ganti rugi yang diajukan agensi ATTRAKT terhadap tiga mantan anggota FIFTY FIFTY. Sidang yang melibatkan nilai gugatan fantastis ini diputuskan berlangsung secara tertutup dari jangkauan media.

Keputusan tersebut diambil hakim pada Minggu (8/2/26) guna melindungi kerahasiaan informasi bisnis serta privasi para pihak yang terlibat. Saena, Aran, dan Sio menjadi sasaran utama dalam gugatan senilai 13 miliar won atau setara Rp154 miliar tersebut.

Beban Berat Mantan Anggota

Kasus ini bermula saat ATTRAKT menuduh ketiga mantan anggotanya melakukan pelanggaran kontrak kerja secara sepihak. Selain ketiga penyanyi itu, pihak agensi juga menyeret orang tua mereka serta pihak ketiga yang diduga memicu konflik internal.

Beban finansial ini menjadi bayang-bayang kelam bagi Saena, Aran, dan Sio yang saat ini sedang mencoba bangkit. Mereka diketahui telah bergabung dengan agensi baru untuk memulai kembali karier mereka di industri musik.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak pengadilan menjelaskan bahwa langkah menutup persidangan merupakan prosedur standar untuk mencegah bocornya data sensitif perusahaan ke publik. Langkah ini juga diambil demi menjaga kelancaran proses pembuktian di meja hijau.

ATTRAKT tetap teguh pada tuntutannya karena merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat kegagalan promosi grup sebelumnya. Hingga saat ini, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi mengenai jalannya persidangan tertutup tersebut.

“Keputusan untuk menutup persidangan ini dilakukan guna memastikan perlindungan informasi rahasia dagang dan privasi individu yang terlibat dalam sengketa,” ujar perwakilan Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Bagikan:

Baca Juga