Komisi I DPRD Kaltim Bakal Teruskan Masalah Ganti Rugi Lahan Ringroad ke Kementerian Terkait

Fathur

BENUANTA – Komisi I DPRD Kaltim akan merekomendasikan masalah ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Samarinda ke kementerian terkait. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyelesaian.

Rapat Dengar Pendapat atau RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, Kamis (12/6/2025). Pertemuan ini membahas ganti rugi tujuh bidang tanah yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi dan sembilan bidang tanah lainnya yang masih berada di kawasan HPL.

Agus Suwandy menjelaskan, ganti rugi untuk tujuh bidang tanah sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Namun, sembilan bidang tanah masih terganjal status HPL.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus Suwandy.

Senada, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian lahan telah dibayarkan sejak 2023. Namun, sembilan bidang tanah sisanya masih menghadapi kendala hukum.

Ia menyebut, setiap langkah yang diambil dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai dengan aturan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan merekomendasikan masalah ini kepada pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke kementerian terkait. Hal ini untuk mempercepat pelepasan status HPL.

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian,” ujar Anggota Komisi I Baharuddin Demmu. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga