Benuanta.id – Kasus rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kini Unit Reskrim Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh orang tua korban yang mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya.
Setelah mendapatkan keluhan dari anaknya, orang tua korban segera membawanya ke salah satu klinik kesehatan di Kota Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di klinik, anak korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku di sebuah penginapan sekitar dua minggu yang lalu.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera bergerak setelah menerima laporan. Pada hari Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Saat diamankan, pelaku MFF langsung diinterogasi oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota. Dalam interogasi singkat tersebut, pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menegaskan bahwa pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” singkatnya.