Benuanta.id – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR di Perumahan PKL, Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Senin (6/5) sekitar pukul 18.30 Wita. NR kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,06 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Perumahan PKL Sungai Kapih. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan NR sedang duduk di ruang tamu. Petugas kemudian menemukan 3 bungkus sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto yang disimpan di dalam helm di dekat NR.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 3 bungkus sabu-sabu lainnya seberat 15,65 gram bruto yang disembunyikan di bawah kursi.
“Total sabu-sabu yang diamankan seberat 17,06 gram bruto,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain.
NR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.