Benuanta.id – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik yang digelar Rabu (20/12). Absennya Firli tanpa alasan yang jelas.
“Sidang sudah berjalan dari pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB, tanpa kehadiran Firli. Alasannya tidak jelas,” ujar Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Meskipun Firli tidak hadir, Tumpak mengatakan, sidang kode etik akan tetap dilanjutkan hingga tuntas.
“Sesuai ketentuan, jika sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan,” kata Tumpak.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup tersebut, Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi, antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik. (Antara)