Benuanta.id – Seorang pelajar SMA di Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena menyebarkan video pornografi mantan pacarnya. Pelaku berinisial GF (18) ditangkap pada Kamis (1/12) di rumahnya.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, pelaku menyebarkan video pornografi milik korban karena merasa kesal diputuskan oleh korban.
“Pelaku merasa kesal karena sering dibohongi dan diputuskan oleh korban secara sepihak,” kata Randhya, Selasa (5/12).
Pelaku dan korban diketahui sudah berpacaran selama kurang lebih dua tahun. Selama berpacaran, korban pernah mengirimkan video pornografi dirinya kepada pelaku.
Setelah putus, pelaku menyebarkan video tersebut kepada teman-teman korban melalui Instagram dan grup WhatsApp.
“Video yang disebarkan adalah video korban dalam kondisi bugil,” kata Randhya.
Polisi menyita lima video dan tujuh foto pornografi milik korban dari tangan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di media sosial.
“Pikirkan sebelum membagikan gambar atau video pribadi,” kata Randhya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berbagi password dengan orang lain.
“Jika Anda menjadi korban penyebaran video pornografi, segera laporkan ke polisi,” kata Randhya.