Benuanta – Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda mengungkap penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA yang menggunakan visa wisata untuk bisnis jual beli alat berat. Penangkapan ini dilakukan setelah JA diketahui melanggar Pasal 122 (A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA asal Timur Tengah tersebut diketahui menggunakan visa wisata, meskipun kedatangannya di Indonesia untuk urusan bisnis jual beli alat berat bekas.
Kepala Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, menyatakan bahwa WNA tersebut telah melanggar Pasal 122 (A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“JA menggunakan izin tinggal wisata, namun di Samarinda ia terlibat dalam aktivitas jual beli barang, khususnya alat-alat berat,” jelas Washington di Kantor Imigrasi Samarinda pada Senin (30/9/2024).
Washington menambahkan, WNA tersebut sudah berada di Indonesia sejak 30 April dan telah berpindah-pindah tempat, mulai dari Jakarta hingga Kalimantan Selatan.
“Aktivitas JA selama di Indonesia diduga melibatkan penjualan kembali alat-alat berat ke luar negeri seperti ke Abu Dhabi untuk didaur ulang, sehingga mampu menghasilkan keuntungan besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan, Washington mengungkapkan bahwa JA memiliki perusahaan dan berstatus sebagai penanam modal asing (PMA).
“Namun, JA justru datang ke Samarinda menggunakan visa wisata untuk mempercepat proses tinggalnya dan menghindari deteksi dari pihak imigrasi,” sebutnya.
Washington menjelaskan bahwa setiap WNA yang memiliki keperluan bisnis atau sebagai PMA harus menggunakan izin tinggal terbatas sesuai statusnya.
“Dengan visa izin tinggal terbatas, setiap proses perpindahan tempatnya harus selalu dilaporkan,” jelas Washington.
Imigrasi Samarinda Lakukan Pengejaran Rekan JA
Imigrasi Samarinda berhasil menangkap JA pada 3 Juli 2024. Saat ini, pihak Imigrasi Samarinda sedang mengejar rekan JA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan visa wisata ini.
Sebagai pertanggungjawaban dalam kasus ini, WNA asal Suriah tersebut terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta, sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini adalah upaya kita untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pelanggaran izin tinggal di Indonesia,” pungkas Washington.