Waspada Penipuan Keuangan di Medsos, OJK Kaltim Kaltara Beri Tips Jitu

Redaksi

ojk
ojk

Benuanta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuangan yang tidak masuk akal di media sosial.

“Contoh yang paling sering terjadi adalah penipuan dengan memanfaatkan pesan WhatsApp yang menyampaikan surat undangan nikah,” kata Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma di Nunukan, Minggu (4/3) dikutip Antara.

Modus penipuan di bidang keuangan melalui media sosial kini semakin marak. Selain undangan nikah di WhatsApp, penipuan juga dilakukan dengan modus surat tilang, tagihan PLN, bukti kirim barang, dan sebagainya.

“Jika menerima pesan dari nomor tak dikenal dan tidak merasa melakukan transaksi, jangan klik atau download apapun, karena bisa membahayakan,” tegas Made Yoga.

Baru-baru ini, Made Yoga memberikan sosialisasi dan edukasi keuangan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Bankaltimtara, para camat, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan peserta sosialisasi.

Made Yoga menjelaskan bahwa OJK bertugas mengawasi seluruh perusahaan jasa keuangan, termasuk perusahaan multi finance, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan pinjaman online yang legal.

“Pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan cukup luas dan kami memiliki mandat dari pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat,” ujarnya.

Made Yoga menambahkan, penipuan juga bisa terjadi akibat kelalaian nasabah yang memberikan data pribadinya kepada orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas bank.

“Baru-baru ini ada kasus besar, seorang nasabah kehilangan tabungannya hingga Rp400 juta karena mengikuti arahan untuk mengisi data pribadi melalui Threads di WhatsApp yang diberikan,” ungkapnya.

“Kejadiannya di akhir pekan sehingga nasabah tidak mengetahuinya. Ketika dia mengecek rekeningnya di hari Senin, saldo tabungannya sudah berkurang Rp450 juta. Ini adalah contoh kerugian yang dialami nasabah akibat lalai menyimpan data pribadinya,” kata Made.

Oleh karena itu, Made Yoga menghimbau masyarakat untuk tidak mengumbar data pribadinya di media sosial. Pastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan jasa keuangan yang menawarkan produk atau layanan sebelum menggunakannya.

“Jika ingin berinvestasi atau meminjam uang, pastikan dulu perusahaan tersebut terdaftar di OJK,” imbaunya.

Bagikan:

Baca Juga