UU ITE Revisi Kedua Resmi Berlaku, Ini Perubahan yang Harus Diketahui

Redaksi

jokowi
jokowi

Benuanta.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2024.

UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mengatur beberapa hal terkait informasi dan transaksi elektronik, termasuk perbuatan yang dilarang dan sanksinya. Berikut ini adalah beberapa perubahan penting yang ada dalam UU ITE yang baru:

Perbuatan yang Dilarang

Pasal 27 UU ITE yang baru menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

  • Menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
  • Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perlindungan Kehormatan dan Nama Baik

Pemerintah bersama DPR juga menyisipkan dua pasal baru di antara pasal 27 dan pasal 28, yaitu pasal 27A dan pasal 27B. Pasal-pasal ini mengatur tentang perlindungan kehormatan dan nama baik orang lain dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pasal 27A berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dilarang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 27B ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

  • Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  • Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal 27B ayat (2) berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  • Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  • Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pengesahan UU ITE

UU ITE yang baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024. Pengetokan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menandai persetujuan para anggota sidang terhadap RUU tersebut.

Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE dalam laman jdih.setneg.go.id. (Antara)

Bagikan:

Baca Juga