UMKM di IKN Nusantara Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Redaksi

WhatsApp Image 2023 12 12 at 20.51.41
WhatsApp Image 2023 12 12 at 20.51.41

Benuanta.id – Pemerintah memberi kebijakan istimewa bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka bisa menikmati pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif nol persen.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“PPh Final 0 persen untuk UMKM,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Minggu (4/11).

Kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 50 miliar. Baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

“Omzet di bawah Rp 50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha,” kata Dwi.

Dalam Pasal 56 PP 12/2023 dijelaskan, UMKM yang bisa mendapatkan PPh final nol persen adalah usaha yang investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu. Selain itu, omzet UMKM juga dibatasi hanya Rp 50 miliar.

Syarat lainnya adalah UMKM harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN Nusantara. Kemudian, terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN Nusantara.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan UMKM di IKN Nusantara. UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, dan diharapkan bisa berperan penting dalam pembangunan IKN Nusantara.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi PNS hingga karyawan swasta yang bekerja di IKN Nusantara. Keringanan itu berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan tarif nol persen.

“Kebijakan PPh DTP ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi ASN, karyawan swasta, dan UMKM untuk pindah dan berinvestasi di IKN,” ucap Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal dalam diskusi Peluang Investasi IKN, Senin (11/12).

Bagikan:

Baca Juga