Benuanta.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap melaksanakan tugas dari kantor secara penuh selama bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan work from anywhere (WFA) yang saat ini diizinkan oleh pemerintah pusat tidak akan diberlakukan di Kukar sebagai upaya mempertahankan kualitas dan konsistensi pelayanan publik di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa karakteristik wilayah Kukar sangat berbeda dengan kota-kota besar seperti Jakarta, yang kerap menghadapi masalah mobilitas tinggi dan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, penerapan WFA di Kukar dinilai kurang relevan dan tidak efektif.
“Situasi di Kukar jauh berbeda. Tidak ada kemacetan atau hambatan besar yang mengganggu kelancaran kerja ASN di kantor. Maka dari itu, kami memandang bahwa kehadiran fisik ASN sangat penting untuk menjaga layanan publik tetap optimal selama Ramadan,” jelas Sunggono.
Sunggono juga menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan kelonggaran terkait fleksibilitas kerja selama Ramadan, lebih sesuai diterapkan di daerah dengan tingkat mobilitas yang tinggi, seperti ibu kota atau kota besar lainnya.
Dalam rapat koordinasi internal, Pemkab Kukar memutuskan untuk tidak mengadopsi kebijakan WFA. ASN diwajibkan untuk masuk kantor dan menjalankan tugas sehari-hari secara langsung hingga masa cuti resmi Ramadan dimulai.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan publik berjalan lancar tanpa hambatan apapun. Apalagi di bulan Ramadan dan jelang Idulfitri, permintaan layanan masyarakat biasanya meningkat,” tambah Sunggono.
Pemkab Kukar juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap disiplin dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas di kantor selama bulan suci. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan birokrasi berjalan efektif di tengah momentum penting tersebut.
Dengan keputusan ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik tanpa mengurangi kualitas, serta menjaga stabilitas kerja ASN demi kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.
(Mam/Adv/DiskominfoKukar)




