Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Samarinda Dibekuk Polisi

Redaksi

bc1d1236 whatsapp image 2024 08 21 at 14.34.26
bc1d1236 whatsapp image 2024 08 21 at 14.34.26

Benuanta.idSeorang pria berinisial HW harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Warga Sungai Pinang ini melangsungkan aksinya terhadap motor Honda Scoopy berwarna merah hitam pada Selasa (20/8).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, berinisial MF, memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung Permai. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka HW yang tengah berjalan kaki di kawasan tersebut, melihat motor MF dan memutuskan untuk mencurinya menggunakan kunci duplikat yang ia bawa.

“Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.12 WITA,” jelasnya pada Rabu (21/8).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan yang intensif. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat jelas tersangka sedang melakukan aksi pencurian.

“Berbekal bukti tersebut, Serigala Utara berhasil menangkap HW pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam,” ungkapnya.

Kapolsek memberikan apresiasi terhadap kinerja tim yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor curian tersebut. “Tindak kejahatan seperti ini tidak bisa kita biarkan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HW telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor,” himbaunya.

Bagikan:

Baca Juga