Benuanta.id – Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan terduga pelaku keributan yang menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis (9/5) dini hari.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.20 WITA. Terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pelita ini diduga melakukan keributan dengan mengarahkan sajam jenis parang ke arah warga sekitar.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, petugas piket mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dan sajam.
Petugas piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bersama piket fungsi kemudian mendatangi TKP dan menemukan terlapor dalam posisi duduk dengan sajam jenis parang di depannya.
“Terduga pelaku membawa satu bilah sajam jenis parang dengan ukuran panjang 40 cm lengkap dengan sarungnya,” jelas Iptu M. Rizal Zain.
Terduga pelaku dan barang bukti sajam parang tersebut kemudian diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku ditahan bersama barang bukti satu buah sajam jenis parang beserta sarungnya dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Kompol Tri Satria Firdaus.