Benuanta.id – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR di Perumahan PKL, Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Senin (6/5) sekitar pukul 18.30
Polda Kalsel berhasil menggerebek industri rumahan sabu-sabu yang mampu memproduksi 200 gram per hari. Tersangka belajar dari internet dan terancam hukuman 4-20 tahun penjara.