BENUANTA – Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi mendorong pemerintah daerah untuk segera membawa persoalan perizinan galian C ke tingkat kementerian.
Ia menilai, penyelesaian polemik tambang pasir tidak bisa hanya dilakukan di tingkat kabupaten, melainkan harus dikomunikasikan langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sumadi menyoroti terhentinya seluruh aktivitas penambangan pasir di wilayah Berau yang disebabkan belum adanya izin resmi yang dikantongi para pelaku usaha. Menurutnya, kendala utama terletak pada kewenangan yang kini terpusat di pemerintah pusat.
“Kendalanya, sungai itu milik negara. Mudah-mudahan ada jalan untuk mengurus izin, karena pada dasarnya sungai tidak bisa begitu saja diurus izinnya” ujar Sumadi, Rabu (4/6/2025).
Ia menyarankan agar permasalahan ini lebih dulu dibahas dalam forum Forkopimda, sebagai wadah koordinasi antarunsur pemerintahan di daerah. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan ke tingkat kementerian agar ada kebijakan strategis yang bisa diambil.
“Mudah-mudahan ada kebijakan dari Menteri ESDM. Saya harapkan Forkopimda bisa mendorong ini agar ada diskresi. Jadi, semua pihak bisa bekerja tanpa melanggar regulasi” tegasnya. (Adv/DPRD Berau)