Subandi: KPU Harus Tegakkan Aturan dan Etika dengan Baik

Redaksi

WhatsApp Image 2024 02 27 at 18.23.38
WhatsApp Image 2024 02 27 at 18.23.38

Benuanta.id – Subandi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya melanggar aturan dan etika. Ia mengatakan, kinerja KPU harus membuat kita semua merenung, apakah penegakan aturan dan etika telah berjalan sesuai yang seharusnya.

“Pelanggaran yang terjadi di KPU belakangan ini harus membuat kita semua merenung, apakah penegakan aturan dan etika telah berjalan sesuai yang seharusnya,” kata Subandi, Senin (19/2).

Subandi menilai, pentingnya agar aturan tidak hanya ditegakkan bagi mereka yang berada di tingkat bawah, tetapi juga bagi mereka yang berada di puncak hierarki kekuasaan. Ia mengingatkan, prinsip dasar negara hukum adalah bahwa semua individu setara di hadapan hukum.

“Ide dasar dari negara hukum adalah bahwa aturan berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu. Namun, terkadang kita melihat di lapangan bahwa aturan tampaknya lebih memihak kepada penguasa,” ujarnya.

Selain isu penegakan aturan, Subandi juga menyoroti pentingnya akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Ia berharap, pemerintah memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa memandang status ekonomi.

“Kunci untuk melihat masa depan yang lebih baik adalah pendidikan yang terjangkau. Harapan saya adalah agar setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” tuturnya.

Subandi menegaskan, baik dalam penegakan aturan maupun dalam masalah pendidikan, perubahan nyata harus terjadi untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkualitas. Ia meminta pemerintah menjaga negara hukum dan semua harus diperlakukan sama di mata hukum.

“Pemerintahan kita adalah pemerintahan di bawah aturan hukum, dan semua harus diperlakukan sama di mata hukum,” tutupnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Baca Juga