Status Lahan Rumah Sakit Baru Sudah Bersertifikat, DPRD Berau Soroti Nasib Warga di Area Eks Inhutani

Bisnis

Status Lahan Rumah Sakit Baru Sudah Bersertifikat, DPRD Berau Soroti Nasib Warga di Area Eks Inhutani
RSUD Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dilihat dari udara. (IST)

BERAU TERKINI — Progres pembangunan rumah sakit baru di Kabupaten Berau terus bergulir. DPRD Berau memberikan atensi khusus guna memastikan seluruh tahapan awal berjalan lancar.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, memastikan, status lahan eks Inhutani yang dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit tersebut kini telah sepenuhnya klir dan mengantongi sertifikat resmi.

Menurutnya, persoalan yang saat ini masih tersisa di lapangan sejatinya sama sekali bukan berada di atas tapak lahan rumah sakit.

Kendala yang muncul justru berpusat pada keberadaan sejumlah warga yang sampai saat ini masih menempati area di sekitar lokasi pembangunan tanpa memiliki legalitas pertanahan yang jelas.

“Lahan untuk rumah sakit itu insya Allah sudah clear, sudah bersertifikat. Yang jadi persoalan itu warga yang tinggal di sekitar, karena mereka memang belum memiliki legalitas. Itu tidak termasuk lahan rumah sakit,” jelas Sumadi.

Sumadi menegaskan, kawasan yang kini masih ditempati pemukiman warga tersebut secara hukum masih berstatus sebagai lahan milik Inhutani.

Hingga detik ini, memang belum ada keputusan resmi dari instansi terkait mengenai pola penanganan bagi masyarakat yang terlanjur tinggal di area tersebut.

“Lahan di bawah itu bukan masuk lahan rumah sakit. Masih lahan Inhutani, dan nanti Inhutani akan memohon kepada gubernur untuk mencari solusi bagi warga yang menempati lahan itu,” tambahnya.

Sumadi menyebutkan, sengkarut persoalan pemukiman warga ini sangat erat kaitannya dengan wewenang dan domain kerja pemerintah provinsi.

Hal tersebut mengingat status historis pelepasan lahan tersebut pada awalnya berasal dari kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur pada periode sebelumnya.

Di samping mengurai benang kusut status lahan eks Inhutani, ia juga turut menyoroti adanya rapor kurang memuaskan terkait penyerapan anggaran.

DPRD Berau mencatat adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang cukup besar di Dinas Pertanahan akibat dana pembebasan lahan yang belum terserap secara optimal.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Sumadi membeberkan salah satu penyebab utama mandeknya penyerapan anggaran tersebut.

Dia menyebut adanya perbedaan antara nilai taksir independen (appraisal) dengan nominal harga jual yang diharapkan para pemilik lahan.

“Perbedaan antara penafsiran appraisal dengan harga di lapangan itu jauh sekali. Misalnya tanah ditawarkan Rp150 ribu per meter, tapi appraisal hanya menaksir Rp3 ribu, sehingga tidak terjadi kesepakatan,” ungkap Sumadi.

Ia menilai ke depan pemerintah daerah bersama tim penaksir independen memerlukan langkah strategis baru. 

Formula penilaian harga lahan diharapkan bisa lebih adaptif dan mendekati kondisi riil harga pasar di lapangan.

Namun dengan catatan wajib tetap berjalan lurus dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga