BENUANTA – Industri hiburan Korea Selatan kembali menunjukkan ketegasannya terhadap skandal publik figur. Kali ini giliran aktor Cha Eun Woo yang merasakan dampak langsung dari kontroversi pajak yang membelitnya.
Brand fesyen Liberclassy terlihat mulai mengambil jarak aman. Mereka memutuskan untuk menyembunyikan materi promosi yang menampilkan wajah sang aktor.
Langkah ini terendus publik setelah video kampanye di kanal YouTube resmi jenama tersebut tidak lagi bisa diakses. Laman media sosial mereka kini bersih dari jejak visual sang bintang.
Pihak Liberclassy mengubah pengaturan video kampanye Musim Semi/Musim Panas 2026 menjadi pribadi. Publik tidak lagi bisa melihat konten yang seharusnya menjadi materi promosi utama musim ini.
Standar Tinggi Etika Iklan
Agensi Fantagio sebelumnya telah mengakui adanya pembayaran pajak tambahan yang dilakukan artisnya. Namun mereka membantah tuduhan penggelapan pajak dengan dalih perbedaan interpretasi aturan.
Pihak agensi menegaskan bahwa pembayaran tersebut murni karena kekeliruan perhitungan teknis.
“Kami telah membayar jumlah tambahan yang dibebankan,” ujar perwakilan Fantagio, Selasa (27/1/26).
Masalah ini bermula dari pemeriksaan pajak rutin oleh Layanan Pajak Regional Seoul. Ditemukan selisih pelaporan pendapatan yang masuk dalam kategori penghasilan kena pajak.
Fenomena hilangnya iklan ini menjadi sinyal umum dalam industri periklanan Korea. Brand cenderung melakukan pembatalan halus atau menyembunyikan konten sembari memantau sentimen publik.
Tindakan Liberclassy ini dinilai sebagai langkah antisipatif menjaga citra perusahaan. Isu finansial dan moralitas selebritas adalah hal sensitif yang bisa memicu boikot konsumen di negara tersebut.
Bantahan Agensi
Fantagio bersikeras bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan ilegal terkait keuangan. Mereka menyebut insiden ini hanyalah kesalahan administratif semata tanpa unsur kesengajaan.
Penjelasan tersebut nyatanya belum cukup meredakan kegelisahan mitra bisnis. Agensi menekankan bahwa selisih tersebut hanyalah masalah cara pandang terhadap objek pajak.
“Ini adalah perbedaan pendapat mengenai apa yang termasuk pendapatan kena pajak,” pungkas agensi tersebut.



