Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Redaksi

5e432dfa whatsapp image 2024 08 19 at 21.56.04
5e432dfa whatsapp image 2024 08 19 at 21.56.04

Benuanta.id – Polsek Palaran melakukan pengungkapan terkait dugaan kasus tindak pidana perlindungan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Kecamatan Palaran, Samarinda, pihak berwajib mengamankan seorang pria berinisial AAM (24).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menerangkan bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban yang berusia 12 tahun berkenalan melalui media sosial WhatsApp pada Juli 2024. Korban menjalin hubungan jarak jauh dengan pelaku dan pada Jumat, 17 Agustus 2024, meminta pelaku untuk dijemput di rumahnya yang berada di daerah Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pada Minggu dini hari pukul 02.00 WITA, pelaku menjemput korban dengan sepeda motor dan membawanya ke sebuah perumahan di Kecamatan Palaran. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa rumah tersebut adalah milik omnya dan saat itu rumah sedang kosong. Pelaku kemudian meminta korban untuk tidur di ruang tamu.

Beberapa menit kemudian, pelaku mendekati korban, melucuti seluruh pakaian korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Usai melakukan hubungan intim tersebut, pelaku membawa korban ke Samarinda seberang,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, pada Senin (19/8).

Merasa dilecehkan, korban menghubungi sepupunya, menceritakan kejadiannya, dan meminta dijemput di Samarinda Seberang. “Keluarga korban langsung menghubungi Polsek Seberang dan langsung mengamankan pelaku,” lanjut Kasi Humas.

Setelah diamankan oleh anggota Polsek Samarinda Seberang, pelaku langsung dijemput oleh anggota Polsek Palaran dan dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku juga telah mengakui perbuatannya, yaitu menyetubuhi korban yang mana korban merupakan anak di bawah umur,” imbuh Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.

Bagikan:

Baca Juga