Sengketa Lahan Berulang di Berau, DPRD Minta BPN dan Dinas Pertanahan Berau Tak Lagi Menutup Mata

Bisnis

Sengketa Lahan Berulang di Berau, DPRD Minta BPN dan Dinas Pertanahan Berau Tak Lagi Menutup Mata
Anggota DPRD Berau, Frans Lewi.

BENUANTA — Konflik agraria yang terus berulang di Kabupaten Berau dinilai dipicu oleh ketidakjelasan status serta batasan lahan di lapangan.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Pertanahan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, instansi terkait tidak boleh lagi menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ketidakpastian hukum di wilayah mereka.

Frans menekankan, perlindungan hukum serta kepastian batas lahan bagi warga merupakan hal yang krusial untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

Ia menilai akar persoalan utama terletak pada tidak jelasnya batas fisik lahan, yang kemudian memicu tumpang tindih kepemilikan, baik antara masyarakat dengan pihak perusahaan maupun dengan pemerintah daerah sendiri.

“Ketiadaan patok batas yang jelas seringkali menjadi pemicu konflik. Bahkan muncul sertifikat hak milik ganda di atas lahan yang sama,” ujar Frans Lewi.

Selain persoalan administrasi sertifikat, Frans juga menyoroti adanya sengketa batas wilayah antar-kampung yang mulai mencuat.

Salah satunya seperti kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Talisayan.

Ia mengingatkan, jika situasi ini tidak segera dimediasi secara tegas oleh pemerintah dan instansi berwenang, konflik tersebut berpotensi meluas dan menimbulkan persoalan sosial yang jauh lebih kompleks di tengah masyarakat.

Eskalasi konflik lahan yang dibiarkan tanpa penanganan serius dikhawatirkan dapat memicu kerawanan sosial hingga tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum di Bumi Batiwakkal.

Oleh karena itu, Frans meminta adanya langkah nyata berupa penataan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap hak atas lahan milik warga.

“Karena itu, kami meminta instansi terkait segera melakukan penataan dan verifikasi hak atas lahan warga, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga