Benuanta.id – Dalam rapat koordinasi terkait rancangan pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono, menyampaikan masukan penting terkait delineasi IKN yang berdampak pada wilayah Kukar.
Delineasi IKN Potong Wilayah Kukar, Beragam Isu Muncul
Sunggono memaparkan bahwa UU IKN No. 21 Tahun 2023 menetapkan kawasan IKN seluas 152.660 hektar darat dan 69.769 hektar perairan laut. Delineasi IKN mencakup beberapa kecamatan di Kukar, termasuk Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sangasanga, Muara Jawa, dan Samboja Barat.
Hal ini menimbulkan beberapa isu kritis, seperti batas wilayah dan administrasi yang terpotong, serta penyesuaian jumlah minimal desa/kelurahan dan penduduk. Sunggono mengusulkan penataan ulang wilayah administrasi desa/kelurahan terdampak, khususnya Kelurahan Jawa, Muara Kembang, dan Tama Pole, agar selaras dengan batas administrasi existing.
Perubahan UU IKN dan Dampaknya Bagi Kukar
Perubahan UU IKN dari No. 3 Tahun 2022 ke No. 21 Tahun 2023 berakibat pada perubahan wilayah administrasi Kukar, menghasilkan batas administrasi yang tidak tumpang tindih dengan IKN.
Sunggono menyampaikan aspirasi Kukar untuk penyesuaian batas delineasi IKN dengan melibatkan Pemkab/Pemko berbatasan IKN. Ia juga menekankan prioritas akses jalan Jonggon Sepaku dan pengembangan infrastruktur wilayah sebagai daerah mitra IKN.
Penyesuaian Harus Pertimbangkan Dampak Sosial dan Ekonomi
Penyesuaian ini tak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Sunggono menegaskan pentingnya memastikan perubahan batas wilayah tidak mengganggu keharmonisan dan kesejahteraan lokal. Akses ke fasilitas umum dan layanan sosial harus dipertahankan, serta meminimalkan gangguan aktivitas warga.
“Proses penyesuaian ini harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Sunggono.
Kompleksitas Pemindahan Ibu Kota dan Kuncinya
Pembahasan ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan pemindahan ibu kota. Bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga transisi yang lancar bagi penduduk dan pemerintahan. Dialog dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai sektor masyarakat, menjadi kunci solusi berkelanjutan dan inklusif.
Menjembatani Aspirasi Kukar dalam IKN
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan untuk kebijakan dan tindakan selanjutnya. Aspirasi dan kebutuhan Kukar dapat terakomodasi dalam rencana pembangunan IKN, memastikan wilayahnya berkembang bersama ibu kota baru Indonesia.
Sunggono mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif. “Mari kita bekerja sama membangun masa depan yang lebih baik bagi Kukar dan IKN,” tutupnya dengan pesan optimisme dan harapan. (Mam/Ftr/Adv/Diskominfo Kukar)