BENUANTA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu olahan. Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana illegal logging ini, polisi turut mengamankan satu orang tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Pulau Sadaw, Kota Tarakan, pada Minggu (21/9/2025) dini hari.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka P., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dalam konferensi pers di kantornya. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh jajarannya.
Tim patroli menaruh curiga pada sebuah perahu longboat yang melintas pada pukul 03.00 WITA. Setelah diperiksa, perahu tersebut ternyata memuat kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
“Petugas mendapati satu unit perahu longboat yang memuat ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen legal,” ungkap IPTU Prabowo, Kamis (25/9/2025).
Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Polisi langsung mengamankan motoris kapal yang diketahui berinisial A (47 tahun). Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kemudian dibawa ke Mako Satpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 408 batang atau sekitar 9,5 meter kubik kayu olahan, satu unit perahu longboat, serta satu unit mesin tempel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawasi perairan Tarakan dari aktivitas serupa.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan Tarakan, khususnya terkait perusakan hutan,” pungkasnya.



