Benuanta.id – TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyeludupan 96.000 pil ekstasi dan 100 pil Double L di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.
Kronologi Penangkapan
Pada Jumat (15/4), tim dari Lantamal XIII Tarakan melakukan monitoring kegiatan bongkar muat kapal di Dermaga Pelabuhan. Tim mencurigai satu kardus coklat tanpa identitas pengirim dan penerima, hanya bertuliskan nama inisial R.
Setelah pemeriksaan, ditemukan tumpukan botol plastik putih berisi 96.000 pil Double L dan 100 pil ekstasi. Nakhoda kapal mengaku barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R.
Tim Lantamal XIII Tarakan kemudian mengikuti KM Pioneer Cargo ke Tanjung Selor untuk menangkap pelaku. Pada Minggu (17/3), dua orang kurir berinisial S (35) dan MS (30) ditangkap saat mengambil barang di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor.
Barang Bukti dan Pelaku
Barang bukti dan terduga kurir dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa barang tersebut milik seseorang di Tawau, Malaysia.
Terduga kurir dan barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.