Ribuan Warga Berau Terjebak Status Kawasan Hutan, Rudi Mangunsong Desak Percepatan Pemutihan Lahan KBK Demi Keadilan

Bisnis

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong.

BENUANTA – Persoalan klasik mengenai status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau kini kembali mencuat ke permukaan.

Ribuan warga yang telah lama bermukim di sejumlah kampung harus menelan pil pahit ketidakpastian hukum.

Hal itu lantaran wilayah tempat tinggal mereka secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan dalam peta nasional. 

Kondisi ini pun memicu reaksi keras dari jajaran legislatif Bumi Batiwakkal.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai situasi ini bukan sekadar urusan carut-marut administrasi semata.

Namun, telah menjadi penghambat serius bagi roda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Secara faktual, banyak wilayah di Berau telah berkembang pesat menjadi pemukiman padat yang dilengkapi fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah.

Namun, kenyataan di lapangan tersebut berbenturan keras dengan status KBK yang masih melekat di atas kertas pemerintah pusat.

“Ini persoalan lama yang belum juga selesai. Masyarakat sudah tinggal turun-meturun, kampung sudah terbentuk, tetapi di peta pusat masih dianggap kawasan hutan. Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membangun infrastruktur dasar karena terbentur aturan,” tegas Rudi, Rabu (11/3/2026).

Lambannya proses pelepasan kawasan hutan disinyalir menjadi akar masalah yang membuat persoalan ini terus berlarut selama bertahun-tahun.

Rudi mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk tidak lagi bersikap pasif, melainkan lebih agresif menjalin koordinasi dengan Kementerian Kehutanan.

Percepatan perubahan status dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) sangat mendesak agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan penuh dalam mengeksekusi proyek strategis.

Tanpa adanya perubahan status, upaya peningkatan kualitas hidup warga di pelosok akan selalu terganjal birokrasi yang rumit.

Proyek-proyek vital seperti pengaspalan jalan hingga pembuatan drainase seringkali terhenti karena harus menempuh mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan yang memakan waktu lama.

“Seringkali pembangunan jalan, drainase, hingga fasilitas dasar di kampung, terhambat karena harus melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.

Di sisi lain, kepastian status lahan berkaitan erat dengan martabat dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Tanpa legalitas yang jelas, warga mustahil memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Ketiadaan dokumen kepemilikan ini berdampak domino pada akses layanan keuangan.

Banyak warga tidak dapat mengajukan kredit perbankan untuk modal usaha karena tidak memiliki agunan yang diakui hukum.

DPRD Berau kini mendorong langkah konkret berupa percepatan inventarisasi seluruh pemukiman masyarakat yang masih terjebak dalam zona KBK.

Data hasil inventarisasi ini nantinya harus segera diserahkan kepada pemerintah pusat sebagai dasar usulan program pelepasan kawasan hutan secara massal.

Jika langkah ini terus tertunda, masa depan warga di kawasan tersebut akan terus terbelenggu oleh aturan yang tidak relevan dengan fakta sosial di lapangan.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah,” pungkas Rudi. (Adv)

Bagikan:

Baca Juga