Benuanta.id – Ribuan dus berisi puluhan ribu botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek disita Polres Berau di Jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan terkait penjualan miras tanpa izin.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 13 Juni 2024. Langsung kita tindaklanjuti dan berhasil ditangkap pada hari itu juga,” ungkap Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, kepada awak media, Jumat (28/6).
Saat didatangi lokasi, petugas menemukan gudang berisi puluhan ribu botol miras berbagai jenis dan merek. Pemilik gudang, AAB (54 tahun), kemudian ditangkap.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol,” beber Kompol Komank.
Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencapai Rp800 juta. AAB dijerat dengan pasal-pasal terkait, dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Pelaku juga terancam denda tambahan Rp5 miliar karena tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan Rp10 miliar karena tidak memiliki izin usaha perdagangan,” jelas Kompol Komank.