BENUANTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan terkait dugaan pungutan biaya dalam kegiatan pelepasan atau wisuda siswa di sekolah-sekolah Kaltim. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya yang dinilai memberatkan.
Kepala ORI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa masyarakat bisa menyampaikan laporan langsung ke kantor Ombudsman atau melalui nomor +62 811-1713-737. Ia menyebut pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan demi melindungi hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bersih dan adil.
“Pelepasan atau wisuda tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa. Ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2023,” tegasnya, Selasa (11/3/2024).
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan kabupaten/kota agar mengambil langkah preventif untuk mencegah praktik maladministrasi, khususnya dalam bentuk pungutan pada kegiatan perpisahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menyebut praktik “sumbangan rasa pungutan” oleh komite sekolah kerap terjadi tiap tahun. Ia mengingatkan bahwa komite sekolah adalah bagian dari sekolah, sehingga tidak bisa lepas tanggung jawab.
“Komite tidak boleh melakukan pungutan. Mereka hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, sesuai Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan sanksi yang tegas, bukan hanya sekadar surat edaran. Selain itu, ia mendorong agar kanal pengaduan tersedia di tiap sekolah dan terhubung langsung ke dinas, serta agar pengawas sekolah turut berperan dalam mencegah pungli.
“Pengawas harus memahami betul persoalan pendidikan, termasuk pungutan liar,” tandasnya.