Pria Samarinda Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu, Dua Teman Jadi Saksi

Redaksi

1b10e2bd salinan dari ukuran foto berita prolog 6 20 1536x864 1
1b10e2bd salinan dari ukuran foto berita prolog 6 20 1536x864 1

Benuanta.id – Seorang pria berinisial YS (34) dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada Rabu (1/5) dini hari karena kedapatan membawa sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan YS, polisi menyita satu poket kecil sabu seberat 0,31 gram, uang tunai Rp349 ribu, 3 bungkus plastik klip bening, dan satu unit handphone. Saat penggeledahan, dua orang teman YS berinisial A dan S juga berada di lokasi. Namun, berdasarkan keterangan YS, keduanya tidak mengetahui bahwa YS membawa sabu.

“Kedua orang tersebut tidak terlibat dan tetap dijadikan saksi,” tutur Kompol Tri Satria Firdaus, Kapolsek Samarinda Kota.

YS telah mengakui semua barang bukti yang dibawanya dan kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kompol Tri Satria.

Bagikan:

Baca Juga