Benuanta.id – Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (46) pada Jumat (26/7). Pria tersebut diciduk saat mencuri kabel instalasi Base Transceiver Station (BTS) Tower milik Telkomsel.
Kronologinya, MA beraksi menggunakan alat pemotong berupa tang untuk memotong kawat berduri pagar tempat kejadian perkara di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Setelah berhasil memotong kabel dengan berbagai ukuran, tersangka memasukan hasil curian tersebut ke dalam karung dengan maksud untuk menjualnya kepada penampung besi tua.
Rupanya aksi yang dilakukan MA itu berhasil disatroni oleh petugas keamanan tower yang langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti tujuh potongan kabel, alat pemotong, dan satu kemasan karung.
“Tersangka lalu diserahkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 24.30 WITA, Jumat (26),” jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Minggu (28/7).
AKP Rachmat Aribowo pun mengapresiasi kerja cepat petugas keamanan dan kepolisian dalam mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti (BB) nya.
“Ini berkat kerjasama yang baik antara petugas keamanan tower dan anggota kepolisian. Tindakan cepat ini penting untuk berikan rasa aman ke masyarakat serta melindungi aset-aset penting seperti infrastruktur telekomunikasi,” ucapnya.
Selanjutnya, tindakan kepolisian setelah menerima laporan termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada jaringan pencurian serupa yang beroperasi di wilayah kami,” ujarnya.
Atas adanya kejadian ini maka dari PT. Telkomsel, mengalami kerugian sebesar Rp 4.860.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Pinang.
“Pelaku MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” imbuhnya.